Blora - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora, Tri Joko Wiyono melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dalam penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Selasa (27/12/2022).
Kegiatan tersebut digelar dalam rapat koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) yang bertempat di kantor Pengadilan Negeri Blora. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Blora Kelas IB, Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Kepala Kepolisian Resor Blora, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora.
Aplikasi e-BERPADU merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang digunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana. Aplikasi ini bertujuan untuk memudahkan koordinasi antar aparat penegak hukum. Fitur yang terdapat dalam e-BERPADU meliputi penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk dan permohonan pinjam pakai barang bukti.
Tri Joko mengungkapkan bahwa penandatangan MoU tersebut merupakan bukti sinergi antara APH dalam mempermudah proses peradilan bagi Narapidana/Tahanan. Ia berharap penandatangan MoU tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan pemasyarakatan pada Rutan.
“Adanya penandatanganan MoU ini dapat mempermudah Aparat Penegak Hukum dalam pertukaran berkas pidana seperti permohonan izin penggeledahan dan penyitaan, pelimpahan berkas, izin besuk tahanan dan lain sebagainya yang dapat diakses melalui satu aplikasi yaitu e-Berpadu, ” ungkap Tri Joko.
Kegiatan terlaksana dengan lancar, aman, dan ditutup dengan foto bersama. Melalui kegiatan ini, semoga dapat meningkatkan sinergitas dari seluruh APH yang ada di Kabupaten Blora, serta penanganan perkara lebih cepat dan tepat.
Baca juga:
Cegah Korupsi, KPK-Pemprov Sulsel Teken MoU
|