Blora - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora kembali melaksanakan tes urin bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam upaya memastikan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Kali ini, kegiatan dilaksanakan untuk warga binaan Blok Wanita yang berjumlah 9 orang. Tes urin ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Blora dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Sugito, kegiatan ini dilaksanakan oleh Petugas Blok Wanita dan Tenaga Kesehatan Rutan Blora. Pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan tetap menjaga hak-hak warga binaan. Seluruh prosedur dilakukan dengan standar operasional ketat untuk memastikan hasil yang akurat dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Gelar Penguatan Kehumasan
|
Kepala Rutan Blora, Budi Hardiono, menjelaskan bahwa tes urin ini juga merupakan tindak lanjut dari program akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan. “Kami mendukung penuh program ini sebagai langkah nyata dalam menjaga lingkungan rutan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba, ” tegas Budi Hardiono.
Lebih lanjut, Budi Hardiono mengapresiasi peran seluruh tim, baik dari Petugas Blok Wanita maupun Tenaga Kesehatan, yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan profesional. Menurutnya, tes urin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin seluruh warga binaan untuk menghindari pengaruh negatif narkoba.
Kegiatan tes urin ini bukan hanya berfungsi sebagai deteksi dini, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembinaan. Budi menambahkan bahwa Rutan Blora terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan program rehabilitasi berjalan maksimal, khususnya bagi warga binaan yang membutuhkan.
Dengan menjadikan kegiatan serupa sebagai agenda rutin, Rutan Blora berharap seluruh warga binaan dapat menjalani proses pembinaan dengan baik, tanpa terganggu oleh penyalahgunaan narkoba atau pengaruh buruk lainnya.