Blora - Pos menara atas merupakan salah satu bagian penting dari pengamanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Blora. Selain berfungsi untuk memantau situasi di dalam Rutan, pos menara atas juga untuk mengontrol situasi dan kondisi diluar tembok Rutan yang wajib dilakukan oleh petugas yang berjaga di tempat tersebut.
Dalam antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) adalah aspek penting berkenaan dengan pencegahan dan penanggulangannya. Kepala Kesatuan Pengamana Rutan, Soni Nevridiyanto menyatakan sebagai satuan kerja yang berujung tombak pada bidang pengamanan, petugas pengamanan Rutan Kelas IIB Blora senantiasa melaksanakan pemantauan terhadap keamanan dan ketertiban di area Rutan dari pos menara atas agar sedini mungkin mengetahui dan mencegah potensi gangguan kamtib.
"Langkah ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan implementasi SOP pengamanan yang berlaku di Rutan Kelas IIB Blora dalam pelaksanaan Back To Basic Pemasyarakatan" Ujar Soni.
Pos menara atas terbukti efektif mendeteksi potensi gangguan kamtib karena tempatnya yang bisa menjangkau area yang cukup luas, seperti wilayah yang dapat digunakan sebagai titik pelarian, pertengkaran diblok hunian dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaan tugas, petugas pos atas dibekali dengan senjata api, HT dan alat komunikasi sebagai sarana prasarana untuk mendukung keamanan. Diperlukan ketanggapan, ketelitian dan kesigapan dalam mendeteksi ancaman gangguan kemtib. Walaupun terkesan sederhana namun fungsi dari pos atas ini sangat penting bagi keamanan di Rutan Blora sehingga kewaspadaan diperlukan saat bertugas di pos menara atas.